Erick Thohir Bentuk Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata
"Bahwa BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN tetap diperlakukan sama sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Kementerian BUMN yang tetap memiliki saham dwiwarna pada masing-masing entitas holding tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian BUMN," kata dia.
Erick menegaskan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam proses restrukturisasi tersebut. Di mana, status karyawan atau kepegawaian akan tetap dilanjutkan, dan seluruh ketentuan yang menyangkut kebijakan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
"Karyawan akan mendapatkan peluang karier yang lebih luas, baik di holding ataupun perusahaan sekarang dan kesempatan berkarir di anggota holding lainnya. Karyawan juga tetap mendapatkan gaji, benefit kesehatan dan benefit-benefit lain yang tetap sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Erick.
Editor: Rahmat Fiansyah