Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susi Susanti Soroti Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing, Dukung Langkah Erick Thohir Lindungi Atlet
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Bonus Direksi BUMN Diberikan 3 Tahun Usai Menjabat

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:05:00 WIB
 Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Bonus Direksi BUMN Diberikan 3 Tahun Usai Menjabat
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (MPI/Suparjo Ramalan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah mengeluarkan aturan baru terkait pemberian insentif direksi BUMN. Ketentuan itu, ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bonus direksi BUMN akan dicairkan dalam jangka waktu 3 tahun seusai menjabat. Pemberian insentif tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi terkait kinerja dan kebijakan yang dibuat direksi BUMN saat menjabat dan dampaknya bagi perseroan di masa depan.

"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngambil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan kebijakan baru Erick Thohir itu, lanjut Arya, ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan. 

"Jika ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa jadi enggak dia dapat, gitu loh,"  ujar Arya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut