Erick Thohir Minta Pegawai Muda BUMN Kembali Bekerja Usai Lebaran
Tahap 1 (25 Mei)
Pedoman Umum
Rilis protocol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stakeholder panting lainnya (social distancing, masker, kebersihan dst)
Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi
Tracking kondisi karyawan
Penangan Karyawan Terdampak
Sektor Industri & Jasa
Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
Batasan kapasitas
Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
Mall belum diperbolehkan buka
Dilarang berkumpul
Sektor Kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan
Tahap 2 (1 Juni)
Sektor Jasa Retail
Mall & toko retail diperbolehkan buka
Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri & Jasa
Tetap sesuai phase 1
Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Tahap 3 (8 Juni)
Sektor Jasa Wisata
Pembukaan tempat wisata online ticket & sistem scan
Layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik
Batasan jumlah pengunjung
Social distancing, masker dan tidak ada kerumunan pengunjung
Sektor Jasa Pendidikan
Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri & Jasa sesuai phase 2
Tahap 4 (29 Juni)
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :