Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi, Menaker: Sulit Diimplementasikan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Fokus ke Pemulihan Ekonomi, Dunia Usaha Jangan Dibebani Kenaikan Upah Minimum

Rabu, 17 November 2021 - 13:39:00 WIB
Fokus ke Pemulihan Ekonomi, Dunia Usaha Jangan Dibebani Kenaikan Upah Minimum
Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang rata-rata naik 1,09 persen atau berkisar Rp50.000 dinilai cukup memadai. 

Piter mengatakan, hal itu merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.

“Kenaikan UMP sebesar 1 persen menurut saya cukup memadai. Yang penting bagaimana ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja,” kata Piter. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut