Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Rp5 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Simulasinya

Senin, 02 Januari 2023 - 13:38:00 WIB
Gaji Rp5 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Simulasinya
Gaji Rp5 juta per bulan bakal kena pajak 5 persen, begini simulasinya. Foto: Ilustrasi/Pixabay
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Lewat regulasi ini, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau secara kumulatif Rp60 juta per tahun. 

Sementara sebelumnya batas PKP Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun. Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. 

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 senilai 5 persen layer terbawah sebenarnya sama dengan regulasi sebelumnya, yang berbeda hanya pada batas PKP.
 
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata dia, dikutip Senin (2/1/2023).

Adapun pajak penghasilan dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Berikut simulasi perhitungannya:

Pertama, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 sebulan," ujarnya.

Dia menuturkan, itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Namun berbeda bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. 

"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," ucapnya.

Dengan demikian, bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. 

"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta, sehingga sampai Rp60 juta pertama Anda hanya bayar 5 persen," tutur dia.

Selain itu, tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif: 

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen 
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut