Gara-gara UMP, KSPI Bakal Tuntut 30 Gubernur ke PTUN
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menuntut 30 gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutan itu, terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami akan menggugat 30 SK gubernur terkait UMP ke PTUN," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi secara virtual, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, gugatan KSPI tersebut karena rata-rata kenaikan UMP yang ditetapkan para gubernur hanya 1,09 persen di tahun depan. Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Iqbal menuturkan, aturan tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang KSPI sudah berkomunikasi, menyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," ujar Said Iqbal.