Garuda Indonesia Bakal Ajukan Perpanjangan Jatuh Tempo Sukuk Global Senilai Rp7,15 Triliun
Sejalan dengan komitmen Perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini tengah berlangsung.
Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari tanggal 6-18 Januari 2022 mendatang.
"Kami tentunya mengharapkan tahapan PKPU bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," ucapnya.
Sebagai catatan, selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Editor: Aditya Pratama