Simak Daftar 103 Pinjaman Online Resmi 2022, Terdaftar dan Berizin di OJK

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 103 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang berizin. Adapun daftar pinjaman online resmi ini sampai dengan 3 Januari 2022.
Dikutip dari laman resmi OJK, terdapat penambahan dua penyelanggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Selain itu, OJK membatalkan satu tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis pengumuman OJK dikutip, Minggu (9/1/2022).