Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

Hampir Rampung, Ketahui Perbedaan CPNS dan PPPK Setelah Lolos Seleksi

Jumat, 31 Desember 2021 - 21:22:00 WIB
Hampir Rampung, Ketahui Perbedaan CPNS dan PPPK Setelah Lolos Seleksi
Simak perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. (foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK sudah hampir rampung. Jumlah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 81.979.

Sementara itu, untuk PPPK Guru yang dinyatakan lolos seleksi hanya 293.757. Sementara, PPPK non-guru yang lulus berjumlah 14.606 peserta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ada perbedaan setelah peserta seleksi CPNS dengan PPPK dinyatakan lulus. Di mana CPNS harus melalui masa percobaan selama satu tahun. Sementara PPPK harus langsung bekerja

“Bagi CPNS, wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Sedangkan bagi PPPK akan langsung melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK sesuai masa hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut