Harga Beras Naik Saat Stok Surplus 6 Juta Ton, Komisi IV DPR: Hukum Dagang Tak Berlaku

JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR mempertanyakan harga beras yang naik saat stok dalam negeri mengalami surplus hingga 6 juta ton.
Pertanyaan itu, disampaikan Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Dalam RDP tersebut, Kepala Bapanas menyebut terjadi kenaikan harga beras medium sebesar 4,26 persen. Sementara stok beras sesuai data Kementerian Pertanian (Kementan) mengalami surplus sebesar 6 juta ton.
"Berarti hukum dagang tak berlaku. Supply dan demand tidak menentukan. Menurut Kementan kita surplus 6 juta ton. Tapi kenaikan di tingkat konsumen kenaikan harga 4 sekian persen?" kata Sudin kepada Kepala Bapanas.
Menurut Sudin, data yang disampaikan antara pemerintah dengan Badan Pangan tidak sinkron. Semestinya, jika Kementan mengklaim pasokan surplus, berarti beras yang ada saat ini seharusnya melebihi kebutuhan nasional dan tidak terjadi kenaikan harga sampai 4,26 persen.