Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mediasi Buntu, Guru SD di Pamulang yang Nasihati Murid Tetap Dipolisikan meski Sudah Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Hingga H-1 Lebaran, Kemenaker Terima 5.496 Laporan THR Bermasalah

Minggu, 01 Mei 2022 - 23:19:00 WIB
Hingga H-1 Lebaran, Kemenaker Terima 5.496 Laporan THR Bermasalah
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137). 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan," ungkap Anwar.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tutur Anwar.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut