Hore! DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Lagi
8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis
13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
15. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
"Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT," bunyi keterangan.
Editor: Puti Aini Yasmin