Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Pemerintah Beri Diskon Pembelian Mobil Listrik, Ini Rinciannya

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:09:00 WIB
Hore! Pemerintah Beri Diskon Pembelian Mobil Listrik, Ini Rinciannya
Ilustrasi pembelian mobil listrik akan mendapatkan diskon (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan soal pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik 
(KBL). Artinya, pembelian mobil listrik akan mendapatkan diskon.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis  baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut