Hore! Pemerintah Beri Diskon Pembelian Mobil Listrik, Ini Rinciannya
"Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00," ucap Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin