ICDX Respons Perpindahan Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI
“Untuk proses transisi, saat ini kami tengah dalam proses untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, dan dengan Bank Indonesia untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di PUVA," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Clearing House Megain Widjaja menilai perpindahan pengawasan derivatif keuangan menjadi hal yang positif, khususnya bagi industri berjangka komoditi.
“Hal ini karena untuk pertama kalinya, kami kalinya self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia," ucap dia.
"Untuk proses peralihan, saat ini kami tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI)," ujar Megain.
Sebagai informasi, total transaksi yang dikliringkan ICDX pada tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10 persen total transaksi.
Sedangkan, produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28 persen total transaksi. Sementara untuk produk dengan underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62 persen total transaksi.
Dalam aturan UU P2SK, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di PUVA.
Editor: Puti Aini Yasmin