IMB Diganti PBG, Apa Sih Bedanya?
Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta Pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Perbedaan lain terletak pada tahapannya. IMB, yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Pembatasan kegiatan pembangunan
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. Pembekuan PBG
f. Pencabutan PBG
g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung
h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung
i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Editor: Jujuk Ernawati