Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar

Sabtu, 29 April 2023 - 17:52:00 WIB
Infografis Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,66 Miliar
Infografis Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp4,66 Miliar. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Jatim I berlangsung di Kantor BNNP Jawa Timur. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I diwakili Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan hadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 657,36 gram dan ganja 5.993,20 gram. 

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka atas nama MS dan SF dengan berat netto 657,36 gram dan paket dari jasa ekspedisi yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 5.993,20 gram. Barang bukti tersebut, diperoleh dari hasil penangkapan tersangka oleh BNNP Jawa Timur pada tanggal 13 Maret 2023 di Surabaya. 

"Penindakan dan pemusnahan narkotika ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan BNN dalam menindak tegas peredaran narkotika. Bea Cukai sendiri berkomitmen akan terus berupaya memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai community protector untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba ilegal di Indonesia. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat merupakan hal yang sangat penting demi terwujudnya harapan tersebut," tutur Hatta.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut