Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Pph Berubah, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Sabtu, 07 Januari 2023 - 14:22:00 WIB
Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan
Infografis golongan yang wajib bayar pajak. (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada 5 golongan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilah (PPh) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemennterian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. 

"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta  setahun," ungkap Neilmaldrin.

Dia menjelaskan, untuk WP dengan gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. 

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” tambah Neilmaldrin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut