Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Pph Berubah, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Sabtu, 07 Januari 2023 - 14:22:00 WIB
Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan
Infografis golongan yang wajib bayar pajak. (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia pun mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” ungkap Neilmadrin.

Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan WP yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut: 

1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen. 
3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp25.000 per bulan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut