Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:09:00 WIB
Infografis Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Infografis THR Harus Diberikan H-7 Lebaran. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh. "Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," ujarnya. 

Dia pun mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh memangkas bayaran THR kepada karyawannya. 

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," tutur Menaker. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut