Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang

Selasa, 04 Juni 2024 - 17:22:00 WIB
Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang
Kementerian ESDM mengungkapkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan agar bisa mendapatkan IUPK. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan agar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi tiga syarat maka tidak bisa mendapatkan izin.

"Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024). 

Agus menambahkan, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM. 

"Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen," tuturnya.

Adapun, wilayah yang akan diberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut