Ini 3 Syarat Ormas Keagamaan agar Boleh Kelola Tambang
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:22:00 WIB
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2).
Meski demikian, Agus mengaku tidak bisa merincikan letak wilayah eks PKP2B yang dimaksud tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya yang akan mengatur wilayah yang akan diberikan ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan itu.
"Tentunya wilayah yg atur dari sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hafal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama