Izin Dicabut BEI, Citigroup Sekuritas Layani Perdagangan Efek untuk Klien Internasional Melalui Mitra Lokal
Dengan demikian, Citigroup akan tetap melakukan perdagangan efek di Indonesia untuk klien internasional melalui mitra lokal perusahaan efek yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono W. Widodo, menjelaskan berdasarkan ketentuan yang baru, yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan bahwa Perusahaan Efek dalam hal ini Citigroup yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek.
Selain itu Citigroup juga harus mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
"Jadi dengan ketentuan tersebut, dalam waktu 36 bulan kedepan, Citi yang berhak menentukan apakah pengalihan saham Bursa yang dimiliki Citi tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada Perusahaan Efek yang telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa," kata Laksono, Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya BEI akan melakukan pelelangan saham Bursa yang dimiliki Citigroup Sekuritas jika Citi mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.
"Apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citi belum beralih, Bursa yang akan melakukan pembelian Kembali saham Bursa tersebut (buyback)," ujar Laksono.
Editor: Jeanny Aipassa