Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik
Advertisement . Scroll to see content

Izin Makan di Tempat Diperluas, 1.000 Outlet Restoran di Luar Mal Bisa Beroperasi

Senin, 30 Agustus 2021 - 21:35:00 WIB
Izin Makan di Tempat Diperluas, 1.000 Outlet Restoran di Luar Mal Bisa Beroperasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Luhut menjelaskan, penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi merupakan kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19, agar aktivitas ekonomi kembali berjalan. 

Untuk itu, protokol kesehatan ketat wajib diberlakukan pengelola restoran di luar mal untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus mencegah agar masa-masa sulit bagi aktivitas ekonomi seperti di awal Juli 2021 tidak terjadi kembali. 

“Pandemi ini tidak bisa dihindari, Karenanya satu hal yang bisa kita lakukan saat ini adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M, dan secara masif melaksanakan 3T, hingga tidak ketinggalan melakukan percepatan vaksinasi,” tutur Menko Luhut.

Dia menambahkan, untuk sektor industri, seluruh pelaku industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi sbesar 100 persen. 

“Untuk Industri bisa  beroperasi 100 persen staff minimal dengan jumlah shift yang dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut