Izin Usaha Kresna Life Dicabut, 3 Pengurus Kresna Graha (KREN) Kompak Mundur
"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6/2023).
Adapun perintah tertulis OJK ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali Kresna Life. Selanjutnya pemegang saham individu, direksi, serta komisaris untuk bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami Kresna Life.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama KREN Michael Steven yang mengundurkan diri merupakan pemegang saham Kresna Life. Michael, DMS, dan jajaran direksi Kresna Life diberikan waktu selama tiga bulan untuk memenuhi pertanggungjawabannya. Ancaman sanksi pidana akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang mengabaikan perintah tersebut.
"Apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ogi.
Editor: Jujuk Ernawati