Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Minta Kepala Daerah Hukum Perusahaan yang Tidak Bayar THR 
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Pengungkit Ekonomi, Airlangga: Pengusaha Harus Bayar Penuh THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin, 19 April 2021 - 17:08:00 WIB
Jadi Pengungkit Ekonomi, Airlangga: Pengusaha Harus Bayar Penuh THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pengusaha diminta tidak lagi membayar THR dengan mencicil. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu pengungkit ekonomi. 

Terkait dengan itu, Airlangga meminta pengusaha untuk membayar penuh THR bagi pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2021. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada H-10 Lebaran 2021. 

“Nah sebagai pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (19/4/2021).

Menurut Airlangga, penyaluran THR untuk pekerja atau karyawan swasta akan dipantau oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), melalui posko THR yang dibentuk. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendorong agar swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Hal ini disampaikan Jokowi di akun Instagramnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut