Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Penyelundupan, Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Tak Ditahan

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:47:00 WIB
Jadi Tersangka Penyelundupan, Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Tak Ditahan
Manta Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka. Penetapan tersebut karena kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari yang dicopot dari jabatannya pada 7 Desember 2019 ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2020.

"Betul (Ari Askhara ditetapkan tersangka), dari awal September," ujar Haryo saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Haryo menambahkan, Ari saat ini tidak ditahan oleh pihak Bea Cukai. Pasalnya, penyidik melihat Ari menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif dan akan ada pemberkasan lanjutan dengan status tersangkanya.

"Kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa dilimpah ke kejaksaan ya, penuntut umum," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut