Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Izinkan Menteri Gugat Direksi dan Komisaris yang Bikin BUMN Rugi

Senin, 13 Juni 2022 - 14:33:00 WIB
Jokowi Izinkan Menteri Gugat Direksi dan Komisaris yang Bikin BUMN Rugi
Menteri BUMN bisa menggugat dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah ke pengadila jika lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan rugi. (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menggugat dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah ke pengadilan jika manajemen lalai menjalankan tugasnya dan membuat BUMN merugi. Ketentuan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022. 

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi (Komisaris) yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," tulis beleid tersebut dikutip, Senin (13/6/2022). 

Tak hanya itu, Jokowi juga mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. 

Meski begitu, setiap anggota direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, bila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Kemudian, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2.

Ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN, bila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan. 

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi terkait kerugian. Kemudian, telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut