Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Penutupan Pabrik Tekstil hingga PHK Massal
Zulhas mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat sore ini untuk menyelesaikan aturan mengenai pengenaan BMTP dan BMAD tersebut.
"Sore ini saya akan rapat lagi, mudah-mudahan besok sudah selesai kemudian lusa 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan bea anti-dumping bisa selesai. Sementara merumuskan melindungi dalam jangka panjang apakah balik ke Permendag 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut," ucapnya.
Gelombang PHK massal industri tekstil Indonesia, kini masih terus terjadi. PHK massal para pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) ini dikarenakan kalahnya persaingan harga di tengah gempuran produk tekstil impor khususnya dari China.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan pekerja industri TPT memang tak dapat dielakkan. Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.
"Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negoisasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya," kata Ristadi, Rabu (12/6/2024).
Editor: Aditya Pratama