Jokowi Sahkan Perpres Investasi Miras, Ini Kata Pengusaha
Jika hal tersebut menjadi tujuan pemerintah, kata dia, maka Perpres itu bisa dipandang mengangkat kearifan lokal. Namun, pemerintah harus bisa menjamin produksi dan peredarannya diatur secara ketat. Jika tidak, maka tidak hanya akan merugikan masyarakat, tetapi juga perusahaan yang sudah ada.
"Kami melihat sebenarnya produksi minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, baik untuk kebutuhan wisatawan, ekspatriat maupun kalangan tertentu. Jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar maka dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat dikalangan produsen yang selama ini sudah cukup lama berinvestasi di Indonesia," katanya.
Menurut Sarman, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 25 l selama ini sangat konsisten dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan dari miras. Soal adanya kekhawatiran masyarakat, pemerintah perlu meresponsnya secara bijak.
"Aturan turunan dari Perpres ini seperti Peraturan Menteri Perindustrian atau Peraturan kepala BKPM yang mengatur secara teknis perlu di segera diterbitkan agar pelaku usaha terkait serta masyarakat dapat lebih memahami arah dari Perpres ini dapat menjawab kekhawatiran masyarakat," kata Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk itu.
Editor: Rahmat Fiansyah