Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Kadin Beberkan 3 Dampak Kenaikan UMP 2023, Nomor 2 Bikin Ngeri Karyawan

Rabu, 30 November 2022 - 10:50:00 WIB
Kadin Beberkan 3 Dampak Kenaikan UMP 2023, Nomor 2 Bikin Ngeri Karyawan
Ilustrasi Tuntutan kenaikan UMP 13 persen pada 2023 (Foto: Antara/HO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membeberkan ada 3 dampak dari kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2023 terhadap pengusaha, karyawan, maupun pencari kerja.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, kebijakan ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem dunia usaha di tahun depan.

"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," kata Sarman, saat ditemui media di Jakarta, Selasa, (29/11/2022). 

Seperti diketahui, 33 Gubernur telah mengumumkan kenaikan UMP 2023. Seiring dengan itu, ada 3 dampak kenaikan UMP 2023 yang bakal menggangu dunia usaha, baik terhadap pengusaha, karyawan, maupun pencari kerja.  

1. Pengusaha Mengerem Perekrutan Karyawan

Kenaikan UMP akan membebani biaya operasional perusahaan karena bertambahnya beban gaji bagi karyawan. Hal ini, bisa menyebabkan pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan di tahun depan terpaksa menundanya, sehingga kesempatan bagi pencari kerja bisa berkurang bahkan secara ekstrem bisa hilang sama sekali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut