Kalah Gugatan di London, Kementerian BUMN Minta Garuda Lakukan Ini
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang menangani kasus tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan perusahaan.
Cucu Garuda yang Baru Dibentuk 2019 Akan Dilikuidasi, Ini Alasannya
"Jadi masih dipelajari putusannya oleh tim legal kami," ucap Irfan.
Adapun gugatan terhadap Garuda bermula pada 27 Maret 2020, di mana Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda. Helice juga mengajukan gugatan pokok perkara kepada Perusahaan di Pengadilan London.
Renegosiasi Dengan Lessor, Garuda Mampu Tekan Biaya Sewa Pesawat Sebesar Rp159 Miliar Per Bulan
Pada 20 Januari 2021, Pengadilan London mengabulkan eksepsi kompetensi absolut (challenge of jurisdiction) yang diajukan dengan pertimbangan, Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan ini. Kewenangan ada di LCIA.
Pada 16 Februari 2021, Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya. Sebulan kemudian, Garuda memberikan tanggapan terhadap gugatan dari Helice dan Atterissage tersebut.
Editor: Jujuk Ernawati