Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kalah Lawan DJP, PGN Siap Cicil Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:48:00 WIB
Kalah Lawan DJP, PGN Siap Cicil Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perbedaan penafsiran perhitungan pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengakui tunggakan pajak tersebut membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga tak bisa dibayar sekaligus. Perseroan juga berencana menarik fasilitas pinjaman yang masih tersedia untuk membayar tunggakan tersebut.

Sengketa pajak antara PGN dan DJP bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan  PMK-252/PMK.011/2012. Pada 2017, PGAS mengajukan upaya hukum keberatan namun DJP menolak. 

Setahun kemudian, emiten dengan kode PGAS itu mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan kemudian permohonan dikabulkan. Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 

Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada MA dan kemudian dikabulkan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut