Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT jadi Makin Mudah!

Rabu, 05 Maret 2025 - 15:23:00 WIB
Kanwil Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT jadi Makin Mudah!
Pojok Pajak di Mal Central Park untuk memudahkan wajib pajak lapor SPT Tahunan (Foto: Kanwil DJP Jakbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park lantai 3. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan Pojok Pajak tersebut diselenggarakan secara intensif selama tiga minggu penuh mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB - 15.00 WIB. 

Adapun, beberapa layanan yang diberikan yaitu:

-Asistensi pelaporan SPT Tahunan;

-Konsultasi Perpajakan;

-Layanan Coretax; dan

-Penerbitan EFIN.

“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan. 

Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut