Karyawan Garuda Dukung Erick Thohir Kembalikan 12 Pesawat Bombardier
JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir telah mengumumkan langkah tegas pengembalian 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 untuk mengakhiri lebih awal (early termination) kontrak operating lease sejak 1 Februari 2021 dengan Nordic Aviation Capital atau NAC yang jatuh tempo pada 2027. Hal tersebut, terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat pada 2011.
Menanggapi itu, Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Tomy Tampatty mendukung keputusan Menteri Erick Thohir yang telah melakukan early termination kontrak operating lease sejak 1 Februari 2021.
"Kami menyatakan mendukung penuh keputusan tersebut dan kepada siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi harus dilaporkan kepada KPK," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Dia juga menjelaskan sebenarnya permasalahan pengadaan barang ini sudah sejak lama. Di mana banyak hal yang patut diduga telah terjadi praktik korupsi.
"Dan kami (Serikat Karyawan Garuda), sejak 22 September 2005 telah melaporkan ke KPK terkait beberapa transaksi yang patut diduga telah terjadi praktik korupsi salah satunya transaksi pengadaan pesawat Boeing 737 NG.