Kemendag Sebut 26.415 Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor
"Bahwa sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis utk komoditas tertentu," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dalam regulasi teranyar tersebut beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.
Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).
Kemudian, untuk komoditas seperti rlektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.
Editor: Aditya Pratama