Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang karena Tak Punya Izin Impor

Kamis, 09 Mei 2024 - 09:51:00 WIB
Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang karena Tak Punya Izin Impor
Kemendag menahan sementara sebuah kapal tanker asal China di Palembang, Sumatera Selatan, karena tidak memiliki izin impor. (Foto: Dok. Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB dalam ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal tanker, telah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," ucapnya.

Diketahui, Mendag Zulhas tengah memimpin ekspose temuan kapal tanker tersebut guna melegitimasi sanksi penahanan sementara kendaraan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Ekspose merupakan quality assurance dari hasil pengawasan sebelumnya guna menghasilkan proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang lebih baik. 

Kegiatan ekspose juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dijadikan sebagai tempat kajian dan analisis.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut