Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Terima 5.292 Pengaduan Konsumen, Terbanyak dari 3 Sektor Ini

Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:10:00 WIB
Kemendag Terima 5.292 Pengaduan Konsumen, Terbanyak dari 3 Sektor Ini
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Ivan Fithriyanto, (Foto: dok Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah menerima 5.292 pengaduan konsumen selama Januari-September 2022. 

"Pengaduan terbanyak datang dari 3 sektor, yaitu obat dan makanan, jasa keuangan, serta transportasi," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, Ivan Fithriyanto, dalam acara Edukasi Perlindungan Konsumen bersama Universitas Singaperbangsa Karawang, Selasa (18/10/2022).

Dia menjelaskan, dalam upaya melindungi konsumen secara optimal, Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyiapkan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses dengan berbagai cara. 

"Layanan pengaduan konsumen ini bisa diakses melalui kedatangan langsung, surat, aplikasi Whatsapp, surat elektronik, juga website," ungkap Ivan. 

Selain itu, lanjutnya, Kemendag juga aktif di berbagai forum perlindungan konsumen, baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa forum tersebut, diantaranya Intergovernmental Group of Expert (IGE) on Consumer Protection Law and Policy yang merupakan organisasi United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang membahas upaya peningkatan perlindungan konsumen secara nasional dan global.

Dia menjelaskan, salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya sebagai konsumen. 

Ivan menegaskan, 272 jiwa penduduk Indonesia merupakan konsumen yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum, serta akses mendapatkan informasi.

Sejalan dengan tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai cara untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Salah satunya, Kemendag telah melakukan survei sejak 2015 dengan menggunakan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).

“Nilai IKK nasional tersebut terus mengalami kenaikan tiap tahun. Pada 2021, menunjukkan nilai 50,39 yaitu pada level ‘Mampu’. Artinya, konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, juga termasuk menggunakan produk dalam negeri,” tutur Ivan.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto, mendorong peningkatan pemahaman perlindungan konsumen di kalangan mahasiswa.

“Kami sangat mengapresiasi Universitas Singaperbangsa Karawang yang memiliki Komunitas Konsumen Cerdas (Kokoncer) yang turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan perlindungan konsumen. Semoga hal ini dapat menjadi contoh serta mendorong universitas lain untuk membentuk komunitas serupa,” ujar Veri. 

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menyosialisasikan perlindungan konsumen. Salah satunya, menjalin kerja sama dengan pihak akademisi untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.

Dirjen PTKN Kemendag berharap melalui kolaborasi bersama pihak akademisi, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia terutama kalangan mahasiswa akan hak dan kewajibannya, serta rasa nasionalisme untuk menggunakan produk dalam negeri.

“Dengan kerja sama tersebut, diharapkan informasi terkait perlindungan konsumen dalam rangka pembangunan konsumen cerdas dan berdaya dapat tersampaikan dengan baik, serta mampu menjadi pendorong terbentuknya jejaring perlindungan konsumen,” ujar Veri.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut