Kemenhub Terbitkan Pedoman Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk operasional transportasi darat, hingga laut di tengah larangan mudik. SE itu adalah tindak lanjut dari SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020,
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pedoman ini selaras dengan SE Gugus Tugas dalam rangka memutus penyebaran wabah Covid-19. Protokol kesehatan menjadi kunci dalam SE yang dirilis bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian.
“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Adita, Senin (11/5/2020).
Adapun SE Dirjen-dirjen yang telah terbut adalah SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020. SE ini berlaku saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan.