Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini Daftar Nomor Call Center Transportasi dan Tol selama Nataru, Wajib Disimpan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Terbitkan Pedoman Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik

Senin, 11 Mei 2020 - 14:25:00 WIB
Kemenhub Terbitkan Pedoman Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik
Suasana Bandara Soekarno-Hatta pasca dibuka kembali. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Dari unsur Kemenhub di lapangan, para Kepala Balai Transportasi Darat hingga Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk mengawasi sekaligus mengendalikan pelaksanaan SE Gugus Tugas dengan berkoordinasi dengan operator transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas, dan instansi terkait lainnya.

"Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas, memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator.

"Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
Wajib memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan," kata dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut