Kemenkeu Jamin PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025
Senin, 14 Oktober 2024 - 19:14:00 WIB
Sebelumnya, DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Editor: Puti Aini Yasmin