Kemenkeu Mengaku Baru Dapat Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Rafael Alun pada 2019
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah diketahui sejak 2013. Namun, dia menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2019.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani untuk menjawab anggapan dari publik bahwa pihaknya telah menerima informasi lengkap dari PPATK soal transaksi janggal yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Di kami (Kemenkeu) PPATK menyampaikan informasi baru 2019 empat surat menyangkut Saudara RAT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, keempat transaksi Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan PPATK berkisar Rp50-Rp150 juta.
"Empat-empatnya menyangkut transaksi yang nilainya antara Rp50 juta sampai Rp150 juta, kecil banget dibanding sekarang yang terbuka kepada publik," tuturnya.
Sri Mulyai menyebut, Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah Tindak Pidana Pencucian Uang mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan detail, sementara Kementerian Keuangan tidak.
"Poin saya, Pak Mahfud sebagai Ketua Dewan Pengarah untuk Tindak Pidana Pencucian Uang mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan lebih detail. Kami tidak mendapatkan seperti itu, tapi ini menjadi evaluasi kita bersama," ucap Sri Mulyani.
Dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti laporan dari PPATK. Selain itu, pihaknya siap bekerja sama dengan pihak terkait.
"Sepanjang ini di Kementerian Keuangan saya akan meyakinkan dan menjamin kami akan tindak lanjuti. Kalau pun mentok nanti saya lapor ke Pak Mahfud," katanya.
Editor: Aditya Pratama