Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Kompetensi kepada 33.136 Pekerja, Ini Kegunaannya
Selain itu, juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.
“Kami menyadari kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan BPSDMI Kemenperin.
“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” ujar Wisnu.
Editor: Jujuk Ernawati