Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Selamatkan Kerugian Rp1,19 Triliun

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:17:00 WIB
Kementerian ATR Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Selamatkan Kerugian Rp1,19 Triliun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi. Adapun potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,19 triliun.

"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ucap AHY di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

AHY menambahkan, kronologi modus kejahatan singkat tindak pidana pertanahan, yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

"Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," tuturnya.   

Atas keberhasilan tersebut, AHY menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut