Kementerian BUMN Dorong Aturan Hukum Adaptif untuk Iklim Bisnis Kondusif
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong aturan hukum yang adaptif untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif, khususnya bagi perusahaan pelat merah.
Hal itu, menjadi bahasan utama dalam forum Restructuring Insolvency & Governance Conference (RIGC) Tahun 2023 yang digelar pekan lalu. Forum ini menjadi wadah yang mempertemukan para ahli hukum dan keuangan Indonesia maupun internasional untuk berdiskusi secara terbuka mengenai prosedur insolvensi dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari, mengatakan prosedur insolvensi dan PKPU diangkat dalam forum RIGC 2023 karena sangat penting bagi ekosistem bisnis dan keuangan.
"Kementerian BUMN berkomitmen menjadikan ekosistem usaha BUMN berkelanjutan, sehingga semakin dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial kepada masyarakat," kata Rabin, dalam keterangan dikutip Sabtu (11/11/2023).
Menurut dia, PKPU sebagai salah satu solusi, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi alternatif proses restrukturisasi, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan spesifik perusahaan.