Kementerian BUMN Dorong Aturan Hukum Adaptif untuk Iklim Bisnis Kondusif
“Mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memitigasi risiko dan mengedepankan tata kelola yang baik,” ujar Rabin.
Oleh karena itu, lanjutnya, para pemangku kepentingan harus memiliki pemikiran yang sama ketika menghadapi persoalan kepailitan dan PKPU di lingkungan BUMN dan mendukung proses restrukturisasi, sehingga perusahaan dapat pulih dan mampu mempertahankan kelangsungannya di masa depan.
Dia memaparkan, dari sisi makro, undang-undang yang mengawasi PKPU juga harus diperbaiki agar tidak terjadi silo dalam proses restrukturisasi ini. Semua pihak perlu memikirkan kembali dan mempertimbangkan perubahan UU Kepailitan yang ada.
"Penguatan hukum kepailitan dan PKPU secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global," ungkap Rabin.
Berdasarkan data Asian Development Bank pda 2021, terdapat lebih dari 100 BUMN di Indonesia dengan lebih dari 1.000 anak perusahaan dan memiliki aset lebih dari 500 miliar dolar AS (Rp8.892 triliun) atau setara dengan 56,2 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2019.