Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Kamis, 23 Maret 2023 - 18:50:00 WIB
Kemnaker Akan Terbitkan Aturan THR Pekan Depan
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Adapun, upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sekadar informasi tambahan, pada Pasal 10 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak taat saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut