Kemnaker Luruskan Hoaks soal Pesangon, Upah hingga Status Karyawan di UU Cipta Kerja
 
                 
                Kemnaker juga memastikan status karyawan tetap (kartap) tetap ada. Dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Mengenai isu perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa melakukannya. Jika terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. 
  
"Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujarnya. 
Dalam UU Cipta Kerja, Kemnaker juga menegaskan, jaminan sosial tetap ada, berupa jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Bahkan, ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian mengenai pertanyaan apakah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, Kemenaker menyampaikan, karyawan bisa berstatus pekerja tetap berdasarkan PKWTT atau bisa berstatus pekerja tidak tetap, misalnya tenaga kerja harian berdasarkan PKWT.
"Pekerja harian hanya bisa dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu, yakni kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran," tuturnya.
Selanjutnya soal tenaga kerja asing atau TKA, Kemnaker menyatakan bahwa penggunaan TKA sendiri sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Selain itu, penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
Kemenaker juga menegaskan tidak ada larangan bagi buruh maupun pekerja untuk melakukan protes kepada perusahaan. Pasalnya, Perppu Cipta kerja yang telah disahkan menjadi UU tidak mengatur mengenai pelarangan tersebut.
Editor: Jujuk Ernawati