Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut bahwa penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah diharmonisasi oleh kementerian, maka akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.
Dia menyebut, peraturan menteri yang lahir tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski menadapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.
"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diharmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak menteri mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).