Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Marsinah, Buruh Kecil dari Nganjuk Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi 

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:58:00 WIB
Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi 
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut bahwa penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah diharmonisasi oleh kementerian, maka akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.

Dia menyebut, peraturan menteri yang lahir tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski menadapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.

"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diharmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak menteri mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut