Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi
Menurut Indah, tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab, Permenaker tersebut sudah mendapatkan restu dari pemerintah.
"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," kata dia.
Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Indah mengatakan adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut.
"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," ucap Indah.
Editor: Aditya Pratama